MAKNA KATA SANTRI
KotaSantri.com : Hampir seluruh masyarakat di kawasan nusantara ini tak asing lagi mendengar kata santri dalam benak mereka. Umumnya kata santri diidentikkan bagi seseorang yang tinggal di pondok pesantren yang kesehariannya mengkaji kitab-kitab salafi atau kitab kuning, dengan tubuh dibungkus sarung, peci, serta pakaian koko menjadi pelengkap atau menambah ciri khas tersendiri bagi mereka.
Asal-usul kata santri sendiri menurut Nur Kholis Majid sekurang-kurangnya ada 2 pendapat yang
Pondok Pesantren Salaf Asrama Perguruan Islam (A.P.I) Sikeris
PONPES SALAF A.P.I SIKERIS
Lokasi:
Jln. Kalimanggis No.44
Purwodadi (Sikeris), RT.04/03, Kec. Tambak
Purwodadi (Sikeris), RT.04/03, Kec. Tambak
Kab. Banyumas, 53196
JAWA TENGAH - INDONESIA
Mengenai Saya
Profile Pondok Pesantren Salaf A.P.I Sikeris
Saat ini masih ramai pembicaraan tentang nikah siri. Pro-kontra pun terjadi. Bagaimana sesungguhnya pandangan Islam tentang nikah siri?
Jawab :
Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.
Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009]
Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.
Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?
Langganan:
Postingan (Atom)