Browse » Home » 
Ilmu Hadits
 » 
Mencium tangan para Ulama merupakan  perbuatan yang dianjurkan agama.  Karena perbuatan itu merupakan salah  satu bentuk penghormatan kepada  mereka. 
Dalam sebuah hadits dijelaskan:
Artinya :    Dari Zari’ ketika beliau  menjadi salah satu delegasi suku  Abdil Qais, beliau berkata, Ketika  sampai di Madinah kami bersegera  turun dari kendaraan kita, lalu kami  mengecup tangan dan kaki Nabi  s.a.w. (H.R. Abu Dawud).
عَنِ ابْنِ جَدْعَانْ, قالَ لاَنَسْ : اَمَسَسْتَ النَّبِيَّ بِيَدِكَ قالَ :نَعَمْ, فقبَلهَاArtinya :    dari Ibnu Jad’an ia berkata  kepada Anas bin Malik, apakah  engkau pernah memegang Nabi dengan  tanganmu ini ?. Sahabat Anas berkata :  ya, lalu Ibnu Jad’an mencium  tangan Anas tersebut. (H.R. Bukhari dan  Ahmad)
Artinya :    dari Jabir r.a. sesungguhnya Umar  mencium  tangan Nabi. (H.R. Ibnu al-Muqarri).
عَنْ  اَبيْ مَالِكْ الاشجَعِيْ قالَ:  قلْتَ لاِبْنِ اَبِيْ اَوْفى رَضِيَ اللهُ  عَنْهُ : نَاوِلْنِي يَدَكَ  التِي بَايَعْتَ بِهَا رَسُوْلَ الله صَلى  الله عَليْه وَسَلمْ،  فنَاوَلَنِيْهَا، فقبَلتُهَا.Artinya :    Dari Abi Malik al-Asyja’i  berkata : saya berkata kepada  Ibnu Abi Aufa r.a. “ulurkan tanganmu yang  pernah engkau membai’at Rasul  dengannya, maka ia mengulurkannya dan  aku kemudian menciumnya. (H.R. Ibnu  al-Muqarri).
Artinya :    Dari Shuhaib ia berkata : saya melihat sahabat Ali mencium tangan sahabat Abbas dan kakinya. (H.R. Bukhari).  Atas dasar hadits-hadits tersebut di atas para ulama menetapkan hukum   sunah mencium tangan, ulama, guru, orang shaleh serta orang-orang yang   kita hormati karena agamanya.
Berikut ini adalah pendapat ulama
1. Ibnu Hajar al-Asqalani
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani telah menyitir pendapat Imam Nawawi sebagai berikut :
1. Ibnu Hajar al-Asqalani
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani telah menyitir pendapat Imam Nawawi sebagai berikut :
Artinya :    Imam Nawawi berkata :  mencium tangan seseorang karena  zuhudnya, kebaikannya, ilmunya, atau  karena kedudukannya dalam agama  adalah perbuatan yang tidak  dimakruhkan, bahkan hal yang demikian itu  disunahkan. Pendapat ini juga  didukung oleh Imam al-Bajuri dalam kitab “Hasyiah”,juz,2,halaman.116.
2.    Imam al-Zaila’i
Beliau berkata :
Artinya : (dibolehkan) mencium tangan seorang ulama dan orang yang wira’i karena mengharap barakahnya
(Disarikan dari buku Amaliah NU dan Dalil-Dalilnya, Penerbit LTM (Lembaga Ta”mir Masjid) PBNU.
Sumber:
http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=28171
.::Artikel Menarik Lainnya::.
KANG SA'O : 
Assalamu'alaikum, Wr.Wb... Jika pengunjung suka dengan posting ini anda bisa berbagi ke teman-teman anda melalui tab "sharing" diatas... Terima kasih...
Label:
Ilmu Hadits
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


















Comments :
0 komentar to “”
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI BLOG KAMI, JANGAN BOSAN-BOSAN BERKUNJUNG YA